Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023. Keputusan ini diambil setelah 1 peserta meninggal dunia dan 8 peserta mengundurkan diri, pada Sabtu (10/02/24).
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi Panitia Seleksi Pengadaan PPPK nomor 800.1.2.2/30-PANSELDA/2023 dan 800.1.2.2/31-PANSELDA/2023, dengan rincian peserta yang terkena dampak terlampir.
Rincian Peserta Terkena Dampak:
Formasi Pendidikan Agama Islam:
- U. Saepul Rahman – Guru – Pendidikan Agama Islam (Meninggal Dunia)
- Formasi Tenaga Kesehatan:
- Dr. Suci Sukmawati – Dokter – Puskesmas Buniwangi (Mengundurkan Diri)
- Rizki Silviani Sari – Bidan – Puskesmas Kabandungan (Mengundurkan Diri)
- Aap Kamaludin – Perekam Medis – RSUD Sagaranten (Mengundurkan Diri)
- Egy Pratama Setiawan – Dokter – Puskesmas Cidolog (Mengundurkan Diri)
- Shenna Shuardana – Dokter – Puskesmas Kadu Dampit (Mengundurkan Diri)
- Nendri Suhendrik – Dokter – Puskesmas Surade (Mengundurkan Diri)
- Karmila Putriana – Dokter – Puskesmas Selajambe (Mengundurkan Diri)
- Aditya Nugraha – Dokter – Puskesmas Cibolangkidul (Mengundurkan Diri)
Pengumuman ini dikeluarkan pada 9 Januari 2024 oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam seleksi pegawai, berharap keputusan ini memberikan keadilan dan kepastian hukum. Peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pihak berwenang.