Bawa Sabu, Warga Grobogan Ditangkap Polisi

 

Ari N/Red

MATANUSA.NET GROBOGAN-

Kerja keras yang dilakukan aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan dalam mengintai para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya memang patut diacungi jempol.

Terbukti gerak-gerik mencurigakan seorang pembawa barang haram, berhasil dihentikan dengan diamankannya sebuah plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang memiliki berat keseluruhan 10,25 gram yang dimasukkan kedalam bungkus sebuah rokok.

Selain mengamankan seseorang atas kepemilikan sepaket sabu. Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga menyita alat sarana berupa 1 (satu) unit ponsel warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih, dan 1 (satu) potong celana panjang warna biru.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku yakni SBG (40) warga Desa Jambon Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

“Pelaku ditangkap di Jalan Gendingan – Boloh, ikur Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan,’’ kata Kapolres Grobogan, Kamis (19/10/2023).

Saat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA : Miliki 1.980 Butir Obat Terlarang, 2 Warga Grobogan Ditangkap Polisi

Melihat seseorang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan.

“Saat digeledah, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Pelaku pun tak dapat mengelak, dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga pernah mengantarkan barang seberat 5 gram, dan mendapatkan upah sepaket sabu untuk dipakai sendiri dari orang yang tak dikenalnya.

“Saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Grobogan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.