Miliki 1.980 Butir Obat Terlarang, 2 Warga Grobogan Ditangkap Polisi

Ari N/Hum

MATANUSA.NET GROBOGAN –

ZF (32) dan ZFR (21) yang keduanya merupakan warga Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan.

Keduanya, kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang di sebuah rumah kos yang berada di Jalan raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

Berbekal informasi masyarakat, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyilidikan dan pengintaian.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis (19/10/2023).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas dari Satresnarkoba Polres Grobogan menemukan dua botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”.

‘’Jumlah barang bukti yang disimpan pelaku, total 1.980 butir,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.

BACA JUGA : Pelestarian, Diskan Rilis Ikan Lokal di Dua Sungai Citamiang dan Cibojong

Selama interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang benar bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Grobogan.

Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terancam pidana ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Selain mengamankan barang bukti berupa obat terlarang, petugas Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 225 ribu dan 2 buah ponsel milik kedua pelaku.

Kapolres Grobogan menegaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Grobogan akan terus berupaya keras untuk memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.