Karyawan Koperasi di Grobogan Dilaporkan Polisi

Ari Nugroho/Steven 

MATANUSA.NET GROBOGAN-

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris milik koperasi kepada orang lain.

Pelaku adalah RAA (28) seorang pria asal Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah yang dilaporkan oleh SW (35) warga Desa Belor Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan AKP Mujiyadari mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan KSP Dana Abadi Jaya Unit Ngaringan 2 dan menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

‘’Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSP berupa satu unit sepeda motor merk Honda Verza warna merah tahun 2017 dengan nopol K-6860-AFF,’’ kata Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan, Jum’at (20/10/2023).

Kemudian sejak Senin (26/6/2023), pelaku tidak pernah masuk kerja di KSP. Pelapor selaku pimpinan KSP Dana Abadi Jaya Unit Ngaringan 2, berusaha menghubungi terlapor namun tidak dapat dihubungi.

Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan menjelaskan, sebelumnya pelapor juga sudah mendatangi rumah pelaku.

‘’Yang bersangkutan tidak berada dirumah,’’ kata AKP Mujiyadari.

Selanjutnya, pelapor mendapatkan informasi jika sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain.

BACA JUGA : Awali MT 1, Kapolres Grobogan Ikut Tanam Padi

Atas kejadian tersebut, KSP Dana Abadi Jaya Unit Ngaringan 2 mengalami kerugian hingga Rp 13 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Ngaringan Polres Grobogan bersama Unit Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

‘’Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza nopol K-6860-AFF beserta STNKnya,’’ ungkap Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ) di Polsek Ngaringan Polres Grobogan.

‘’Pelaku mengakui kesalahannya dan sanggup mengembalikan sepeda motor yang digadaikan. Selain itu, pelaku juga telah mengembalikan uang milik KSP yang digunakan sebesar Rp 36 juta,’’ pungkas AKP Mujiyadari.