Disperkim Sukabumi Percepat Penanganan Rutilahu dan Rumah Relokasi Bencana

Foto: Disperkim Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen menuntaskan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menjadi perangkat daerah yang berada di garda terdepan dalam mengoordinasikan program perbaikan rumah masyarakat dan pembangunan hunian layak.

Berdasarkan data sejak tahun 2013 hingga 2026, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi mencapai 47.123 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.396 unit telah mendapatkan bantuan perbaikan, sehingga masih tersisa sekitar 21.727 unit yang diusulkan untuk ditangani. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi ulang yang dilakukan di berbagai desa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa penanganan Rutilahu merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak menyurutkan upaya pemerintah untuk terus menghadirkan program perbaikan rumah bagi warga yang membutuhkan. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar yang dikelola oleh Disperkim untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Penanganan Rutilahu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Diperlukan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak agar kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat dapat segera terpenuhi,” ujar Sendi, pada Kamis (25/6/2026).

Selain mengoptimalkan anggaran daerah, Disperkim Kabupaten Sukabumi juga terus mendorong dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Di sisi lain, partisipasi sektor swasta, perusahaan, komunitas, lembaga sosial, hingga organisasi kemasyarakatan juga dibuka seluas-luasnya untuk bersama-sama membantu masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, bantuan Rutilahu ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk biaya tenaga kerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen LPM.

Adapun capaian pembangunan Rutilahu sepanjang tahun 2025 mencapai 989 unit, terdiri dari 779 unit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit dari APBN Kementerian PUPR.

Tidak hanya fokus pada penanganan Rutilahu, Disperkim Kabupaten Sukabumi juga turut mengawal pembangunan rumah khusus relokasi pascabencana yang menjadi perhatian pemerintah daerah pada tahun 2026. Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai hampir 40 persen.

Di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, sebanyak 84 unit rumah tengah dibangun. Selain itu, pembangunan rumah relokasi juga direncanakan di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit dan Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.

Sendi Apriadi berharap seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dalam mendukung program Rutilahu maupun pembangunan rumah relokasi bencana.

“Melalui kolaborasi dan semangat gotong royong, kami optimistis penanganan Rutilahu dan penyediaan hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Dengan peran aktif Disperkim Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah optimistis target pengurangan rumah tidak layak huni dan percepatan pembangunan rumah relokasi bencana dapat terus diwujudkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait