Dprd Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (19/6/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan dan pembahasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan DPRD sebagai lembaga legislatif. Melalui agenda tersebut, DPRD menerima dan mulai mencermati berbagai capaian kinerja keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.

Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian 101,96 persen. Adapun realisasi belanja daerah mencapai 95,97 persen dari rencana anggaran.

DPRD Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Selain menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum bagi DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.

DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait