Pemkab Sukabumi Perluas RDTR, Cicurug dan Sukaraja Jadi Sasaran Penataan Ruang

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan RDTR dinilai penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung perkembangan investasi di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Ade mengatakan, Kabupaten Sukabumi saat ini baru memiliki tiga wilayah yang telah mempunyai RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Dengan penyusunan RDTR untuk Cicurug dan Sukaraja, cakupan wilayah yang memiliki dokumen tata ruang secara lebih rinci akan semakin bertambah.

“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade.

Menurutnya, keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam pemetaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut dapat menjadi acuan dalam menentukan berbagai peruntukan kawasan, baik untuk kegiatan investasi, pertanian, industri, permukiman maupun kebutuhan lainnya.

“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Cicurug dan Sukaraja dipilih menjadi wilayah penyusunan RDTR karena memiliki potensi pertumbuhan yang cukup signifikan, terutama sebagai kawasan yang berada di wilayah strategis dan berbatasan dengan daerah lain.

Salah satunya Kecamatan Cicurug yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor. Perkembangan pembangunan di wilayah Bogor dinilai dapat memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan kawasan Cicurug ke depan.

“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga permukiman,” ungkapnya.

Untuk itu, Ade meminta seluruh pihak yang terlibat aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RDTR. Menurutnya, keterlibatan camat, kepala desa serta para pemangku kepentingan sangat diperlukan karena mereka memahami kondisi dan karakteristik wilayah secara langsung.

“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.

Ade menambahkan, setelah RDTR selesai, dokumen tersebut akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus membantu mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.

“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.

Dengan penyusunan RDTR Cicurug dan Sukaraja, Pemkab Sukabumi berharap pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih tertib, terarah dan sesuai dengan potensi masing-masing kawasan, sekaligus menciptakan kepastian ruang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Pos terkait