BPK RI Lakukan Pemeriksaan Interim, Kepala Dppkb Sukabumi Tegaskan Komitmen Tata Kelola Akuntabel

Foto: Dppkb Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 tersebut melibatkan tujuh auditor dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Pada tahap ini, auditor melakukan penelaahan dokumen serta mengidentifikasi berbagai catatan yang perlu dilengkapi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung proses audit.

Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

“Kami menjadikan setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan DPPKB,” tegasnya.

Eka Nandang Nugraha, S.IP., M.M., menambahkan bahwa pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Dengan adanya pemeriksaan interim ini, DPPKB Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mendukung pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.

Pos terkait