Paripurna ke-14 Dprd Sukabumi Bahas Penyertaan Modal dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, pada Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi membahas dua agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Sementara agenda kedua yakni penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan umum diawali H. M. Loka Tresnajaya, S.E., yang menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan Aang Erlan Hudaya.

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si., dilanjutkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.

Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Adapun pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Berbagai pandangan, saran, pendapat, serta masukan yang disampaikan tujuh fraksi tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

DPRD Soroti Substansi Penyertaan Modal

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurut Budi, pandangan dari seluruh fraksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Budi menegaskan, pembahasan mengenai penyertaan modal tersebut masih berada pada tahapan awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih perlu melakukan kajian dan pendalaman untuk memastikan maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal yang akan diberikan.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Pemkab Apresiasi Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Sementara itu, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Andreas menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan sekaligus upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan dalam proses pembahasan perubahan Perda tersebut. Salah satunya berkaitan dengan harmonisasi regulasi agar substansi Perda yang nantinya disepakati tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, berbagai saran dan masukan dari Pemerintah Daerah akan menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ke-14 ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sukabumi. DPRD bersama Pemerintah Daerah selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih mendalam sebelum mengambil keputusan terhadap kedua Raperda tersebut.

Pos terkait