Jakarta | Matanusa.net — Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya resmi kembali berdinas aktif di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah menyelesaikan penugasan sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penugasan tersebut merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian BUMN dan disetujui Panglima TNI.
Keputusan kembalinya Letjen TNI Novi Helmy ke TNI sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam undang-undang disebutkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur, wajib mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin tetap melanjutkan penugasan tersebut. Letjen Novi Helmy memilih untuk tetap mengabdi di TNI.
Panglima TNI melalui surat tertanggal 5 Juni 2025 telah mengajukan permohonan penarikan Letjen TNI Novi Helmy dari Perum Bulog kepada Menteri BUMN. Permohonan itu disetujui secara resmi oleh Kementerian BUMN melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan dan pengembalian yang bersangkutan ke TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (3/7/2025), menyampaikan bahwa keputusan Letjen Novi Helmy untuk kembali berdinas di TNI didasari dedikasi dan ketaatan terhadap aturan. “Beliau memilih untuk tetap menjadi prajurit TNI. Keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel di lingkungan TNI,” ujar Kristomei.
Perum Bulog pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Letjen Novi Helmy selama memimpin, terutama dalam memperkuat peran Bulog sebagai pondasi ketahanan pangan nasional.
TNI menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, taat pada hukum, dan mendukung program-program strategis pemerintah melalui prajurit-prajurit yang kompeten dan berdedikasi baik di dalam maupun di luar struktur TNI sesuai aturan yang berlaku. (Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoad).