Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 ini melibatkan tujuh auditor dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Tahap ini bertujuan mengidentifikasi berbagai catatan penting guna penyempurnaan laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Setiap rekomendasi dari BPK akan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan DPMD,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriansah Subandi, menambahkan bahwa koordinasi internal terus diperkuat agar seluruh proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting, terutama dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa agar berjalan optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, DPMD Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.





