Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi (Diskominfosan) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital, khususnya terkait penyalahgunaan kode OTP (One-Time Password), pada Kamis (26/2/2026).
Dalam edukasi literasi digital yang disampaikan kepada masyarakat, Diskominfosan menegaskan bahwa OTP merupakan kode rahasia yang bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga keuangan.
Modus penipuan kerap diawali dengan panggilan telepon dari nomor asing. Pelaku biasanya berbicara dengan ramah dan meyakinkan, menginformasikan bahwa korban mendapatkan hadiah atau sedang mengalami masalah pada akun tertentu. Selanjutnya, korban diminta menyebutkan kode enam digit yang dikirim melalui SMS dengan alasan verifikasi data.
Padahal, OTP adalah “kunci rumah digital” yang melindungi akses ke berbagai akun pribadi, seperti m-banking, media sosial, hingga aplikasi perpesanan. Jika kode tersebut diberikan kepada pihak lain, pelaku dapat dengan mudah mengambil alih akun, menguras saldo, hingga mencuri data pribadi dalam waktu singkat.
Diskominfosan menegaskan, tindakan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya pun tidak ringan. Pelaku peretasan atau pembajakan akun dapat dipidana penjara hingga 6–8 tahun serta dikenakan denda miliaran rupiah. Selain itu, perlindungan terhadap data pribadi masyarakat juga diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan informasi rahasia, termasuk kode OTP.
“Perusahaan resmi, bank, maupun instansi pemerintah tidak pernah meminta kode OTP melalui telepon, pesan singkat, chat, atau tautan apa pun. Jika ada yang meminta, sudah dipastikan itu adalah penipuan,” tegas Diskominfosan.
Masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan tersebut, segera menutup sambungan telepon, serta memblokir nomor yang mencurigakan. Warga juga disarankan mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah pada setiap akun digital.
Melalui edukasi ini, Diskominfosan berharap masyarakat Kabupaten Sukabumi semakin cerdas dan waspada dalam beraktivitas di ruang digital.
Lindungi OTP-mu, lindungi privasimu. Jadilah warga Sukabumi yang cakap dan aman di dunia digital.





