Jakarta | Matanusa.net — Banyak masyarakat di Indonesia masih menyimpan dokumen kepemilikan tanah berupa surat lama seperti girik, letter C, petok D, dan dokumen warisan zaman kolonial lainnya. Namun, mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen model lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah oleh negara.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem pertanahan nasional dengan memperkenalkan sertifikat elektronik (Sertipikat-El). Semua data tanah akan dicatat secara digital, sehingga hanya sertifikat elektronik yang diakui dalam sistem resmi.
“Kalau tidak segera diurus, tanah Anda berisiko dianggap tidak terdaftar, tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan, bahkan bisa dicatat sebagai tanah tanpa pemilik sah,” demikian peringatan yang banyak disampaikan para praktisi hukum dan pertanahan.
Transformasi ini memang memiliki banyak sisi positif. Sertifikat elektronik dinilai lebih aman dari risiko pemalsuan, kerusakan fisik, hilang, atau kebanjiran, dan mempermudah akses data bagi pemilik. Di sisi lain, prosesnya tidak selalu mudah, terutama bagi masyarakat awam, generasi tua, dan mereka yang tinggal jauh dari akses digital.
Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga akhir 2025 untuk melakukan peralihan. Segera lakukan prosesnya dengan mendatangi kantor BPN terdekat atau melalui aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”. Jangan sampai warisan berharga yang dimiliki hilang hanya karena terlambat memahami aturan baru ini.
Dasar Hukum & Situs Resmi:
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
- Website Resmi Kementerian ATR/BPN
- Portal & Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Klarifikasi Pemberitaan:
- Kompas (05 Juni 2024): “Girik Tidak Berlaku Mulai 2026”
- Detik (05 Juni 2024): “ATR/BPN: Sertifikat Lama Tidak Disita Negara”
Catatan penting: Lahan bukan sekadar aset, melainkan warisan yang harus dijaga. Segera periksa status tanah Anda, dan ubah sertifikat lama Anda ke sertifikat elektronik untuk melindungi hak Anda dan keluarga.





