Sertifikat Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Dibatalkan, Menurut Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Diduga Ada Pelanggaran Prosedur. (Foto: Istimewa).

Matanusa, Tangerang – Sebuah langkah tegas diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga dibatalkan secara hukum.

“Dari hasil peninjauan lapangan, kami temukan bahwa batas-batas yang tercantum di luar garis pantai tidak boleh dijadikan sebagai properti pribadi. Oleh karena itu, kami tegaskan sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai ini tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Nusron dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, pada Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terhadap batas daratan dan garis pantai yang tercatat dalam SHGB dan SHM, sertifikat-sertifikat tersebut kini resmi dibatalkan. Menurut Nusron, hal ini mengacu pada peraturan pemerintah yang memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat yang terbit dalam waktu kurang dari lima tahun, tanpa perlu melibatkan proses pengadilan.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang diterbitkan di bawah lima tahun tanpa melalui proses peradilan,” tambahnya.

Dari 266 sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, sejumlah di antaranya tercatat berada di bawah laut, yang bertentangan dengan garis pantai yang seharusnya menjadi batas sah pemilikan. Hal ini ditemukan berdasarkan peta yang telah diverifikasi oleh tim Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, petugas yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat-sertifikat ini kini dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami memanggil semua petugas juru ukur dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini untuk menjalani pemeriksaan etika. Ini bagian dari penegakan hukum dan transparansi agar proses pertanahan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nusron.

Nusron juga menyebutkan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, telah diminta untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang melakukan pengukuran lahan sebelum penerbitan sertifikat SHGB. Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengukuran tanah dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku,” pungkasnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebanyak 263 bidang SHGB diterbitkan di lokasi tersebut, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, 17 bidang SHM juga tercatat di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi status sertifikat tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang lebih lanjut.