Paripurna ke-16 DPRD Sukabumi Fokus Bahas Raperda Dana Pilkada 2029

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (16/5/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah yang telah digelar bersama Pemerintah Daerah pada 30 April 2025 lalu.

Pandangan fraksi disampaikan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing partai. Berikut rangkuman poin-poin penting dari beberapa fraksi:

Fraksi Golkar dan PAN
Melalui H.M. Loka Tresnajaya, SE, fraksi ini menyambut baik Raperda sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah melalui skema anggaran multi-tahun. Mereka mengusulkan optimalisasi hasil bunga simpanan dana, keterlibatan aktif stakeholder seperti KPU dan Bawaslu, serta kepatuhan pada UU No. 1 Tahun 2022 dalam struktur belanja daerah.

Fraksi Gerindra
Ruslan Abdul Hakim, SE, menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan harus berbasis kajian komprehensif, mempertimbangkan pertumbuhan jumlah pemilih dan inflasi. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga serta akuntabilitas tinggi dalam penyusunan anggaran agar tidak membebani APBD.

Fraksi PKS
Iwan Ridwan, M.Pd, menekankan pentingnya memaksimalkan pembangunan di awal masa jabatan kepala daerah dan menghindari pengambilan dana dari APBD murni. PKS mengusulkan pembiayaan dana cadangan dari SILPA, dan menyarankan penempatan dana di BPR milik pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai tambah bagi BUMD.

Fraksi PDI Perjuangan
Sendi A. Maulana menggarisbawahi perlunya kehati-hatian terhadap lonjakan anggaran sebesar Rp 120 miliar yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya. Fraksi ini mendesak adanya transparansi, koordinasi intensif dengan KPU-Bawaslu, serta pengelolaan dana berbasis sistem digital yang dapat diakses publik.

Sementara itu, Fraksi PKB, Partai Demokrat, dan PPP memilih menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Hal ini dikarenakan, di antaranya, keikutsertaan anggota DPRD PKB dalam kegiatan bimbingan teknis di Bandung sesuai surat dari DPW PKB Jawa Barat.

Menutup jalannya paripurna, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan harapan agar Bupati dapat memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Diharapkan, Raperda ini nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2029 yang demokratis dan berintegritas, tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Pos terkait