Sukabumi Tuntas Gelar Musdesus Koperasi Merah Putih, DPMD Jadi Garda Depan Pendampingan Desa

Foto: Dok. Dpmd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 secara virtual dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (16/5/2025).

Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi yang menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang telah menuntaskan seluruh Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada, semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujar Sekda Ade Suryaman.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi yang menjadi ujung tombak pendampingan teknis dan koordinasi langsung dengan pemerintah desa. Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Gun Gun Gunardi, menyatakan bahwa pihaknya secara intensif telah mengawal proses Musdesus di setiap desa dan kelurahan.

“Kami memastikan seluruh desa mendapatkan pemahaman utuh mengenai tujuan, mekanisme, dan manfaat Koperasi Merah Putih. Pendamping desa kami libatkan penuh agar proses berjalan sesuai regulasi,” terang Gun Gun Gunardi.

Lebih lanjut, Gun Gun menjelaskan bahwa semangat kolaborasi antara desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten menjadi kunci keberhasilan percepatan pembentukan koperasi. DPMD juga akan terus terlibat dalam tahap lanjutan hingga koperasi ini resmi berbadan hukum dan mulai beroperasi di masyarakat.

Sekda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi, sebagai bagian dari percepatan pembuatan akta notaris pendirian koperasi.

“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sekda.

Dengan sinergi antara DPMD, desa, dan lembaga terkait, diharapkan implementasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukabumi benar-benar menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Pos terkait