Sukabumi Kota, Matanusa.net – Pemerintah daerah se-Jawa Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara yang berlangsung, pada Rabu (26/3/2025), di Auditorium BPK Perwakilan Jawa Barat ini dihadiri oleh para kepala daerah, termasuk Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
Penyerahan LKPD unaudited ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, bersama para kepala daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Herman menyoroti berbagai tantangan kesejahteraan yang masih dihadapi oleh masyarakat Jawa Barat. Ia mengutip petuah Prabu Siliwangi bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan harus menjadi tujuan utama dalam kehidupan masyarakat.
“Jawa Barat tidak akan menjadi provinsi yang istimewa jika kabupaten dan kotanya tidak memiliki keunggulan masing-masing. Kita harus berjuang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan, karena hidup yang tidak dipertaruhkan, tidak akan dimenangkan,” ujar Herman.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Jawa Barat masih berada di angka 7,08%, dengan beberapa kabupaten mencapai 10-11%. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat masih sebesar 6,75%, setara dengan 1,6 juta jiwa dari total 25 juta angkatan kerja.
Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Edu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perbendaharaan negara. Tahun ini, penyerahan dilakukan lima hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, sebuah pencapaian yang diapresiasi oleh BPK.
Namun, ia juga menyoroti beberapa tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
- Defisit Anggaran
Banyak daerah mengalami defisit dan tidak mampu membayar seluruh tagihan belanja tahun berjalan. Pemerintah daerah diminta berhati-hati agar tidak melanggar aturan penggunaan dana. - Pengelolaan Aset dan Tata Ruang
Banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan sarana dan prasarana umum kepada pemerintah daerah. Hal ini berisiko menyebabkan berbagai masalah, termasuk bencana banjir akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai. - Ketidaksesuaian Laporan Keuangan
Masih ditemukan laporan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, terutama dalam penyajian properti investasi dan kebijakan akuntansi. - Transisi Sistem Informasi Keuangan
Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masih menghadapi berbagai kendala, yang dapat berdampak pada transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan. - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BPK menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di beberapa sekolah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan laporan keuangan yang tidak lengkap dan penggunaan dana yang menyimpang dari petunjuk teknis. - Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Data pajak di berbagai daerah belum diperbarui secara menyeluruh, menyebabkan potensi kebocoran penerimaan daerah. - Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)
Penggunaan anggaran hibah dan bansos, terutama terkait Pilkada serentak 2024, perlu dipastikan sesuai regulasi agar tidak disalahgunakan.
Penyerahan LKPD 2024 ini menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah daerah diharapkan semakin berbenah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Seperti yang dikatakan Sekda Jawa Barat, mari kita bertaruh untuk Jawa Barat. Kita harus berani menghadapi tantangan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.





