Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Kesepakatan ini ditandatangani dalam sebuah acara di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Selasa (4/2).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menyebutkan bahwa sistem baru ini akan memangkas birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.
“Salinan penetapan dari pengadilan akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pemohon hanya tinggal mengambil berkas yang telah disahkan,” ujarnya. Dengan mekanisme ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi untuk menyelesaikan urusan hukum mereka.
Awalnya, sistem ini akan diterapkan pada pengurusan akta kelahiran, namun ke depan akan diperluas ke layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak. Selain itu, masyarakat juga akan semakin dimudahkan dengan platform online, yang memungkinkan mereka mendaftar dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien. “Ini bukan sekadar penandatanganan kerja sama di atas kertas, tetapi langkah nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum,” katanya.
Salah satu inovasi utama dalam kerja sama ini adalah penerapan Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil (SIPIL). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen hukum secara digital tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berbelit.
Tak hanya dengan Disdukcapil, kerja sama ini juga melibatkan berbagai instansi daerah lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Meskipun masa jabatan Pj. Wali Kota akan berakhir, Kusmana memastikan bahwa kerja sama ini akan tetap berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintah daerah.
Di akhir acara, Kusmana Hartadji mengajak seluruh pihak untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Semoga ini menjadi langkah awal bagi perubahan yang lebih besar dalam sistem pelayanan di Kota Sukabumi. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam setiap aspek administrasi hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya sistem yang lebih modern dan terintegrasi, diharapkan masyarakat Sukabumi dapat mengurus dokumen hukum mereka dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.