Pj Wali Kota Sukabumi Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi — Sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota serta pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 digelar di Hotel Horison Kota Sukabumi, pada Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024. “Acara ini adalah bagian dari penugasan kepada Kabag Pemerintahan dan Sekda terkait netralitas ASN sebelum dan sesudah masa kampanye,” ujar Kusmana. Ia mengingatkan bahwa netralitas ASN menjadi sorotan publik menjelang pemilihan serentak yang semakin dekat.

Kusmana menjelaskan, asas netralitas ASN berarti tidak berpihak pada pengaruh mana pun di luar kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menekankan bahwa netralitas ASN harus dijaga demi memastikan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil, menghindari dampak negatif seperti diskriminasi layanan, kesenjangan di kalangan ASN, dan potensi konflik kepentingan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kusmana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut mencakup keterlibatan dalam kampanye, menggunakan atribut PNS, dan mengerahkan ASN lain untuk mendukung calon tertentu,” tambahnya.

Kusmana juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penerapan sanksi sebagai langkah memastikan netralitas ASN. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu, ditandatangani oleh beberapa pihak termasuk Menteri PANRB dan Ketua Bawaslu,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kusmana berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terpengaruh selama masa kampanye. Para ASN diharapkan memegang teguh asas netralitas dan menjalankan tugas dengan baik demi suksesnya Pilkada serentak 2024.

Pos terkait