Matanusa, Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, serta para aparatur pemerintah kota.
Pembahasan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Muchendra, ketua Panitia Khusus, menyatakan bahwa pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Pembahasan ini tidak mudah, namun kami yakin hasil akhir ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Muchendra, pada Jumat (26/7/2024).
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang sering kesulitan mendapatkan akses keadilan. Pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan penuh dalam implementasinya serta menyusun panduan yang jelas agar perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif.
Pembahasan Perda RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045.
Priatman Maman, mewakili Panitia Khusus Raperda RPJPD 2025-2045, menyoroti tantangan lingkungan dan kesehatan di Kota Sukabumi. Keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dan ruang terbuka hijau menjadi perhatian utama. Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain:
- Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menambah jumlah tenaga medis dan memperbarui peralatan.
- Mendorong pembangunan ruang terbuka hijau melalui program penghijauan dan revitalisasi taman kota.
- Mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan mengembangkan kawasan wisata berbasis alam.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Priatman Maman juga menekankan potensi besar Kota Sukabumi sebagai destinasi wisata. Untuk mengembangkan sektor pariwisata, perlu dilakukan peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan kerja sama dengan pihak swasta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa Perda Bantuan Hukum adalah langkah maju dalam memastikan akses keadilan bagi semua warga. Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan peraturan ini. Kusmana Hartadji menekankan bahwa peraturan ini sejalan dengan RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk membangun kota yang unggul, berbudaya, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya dua peraturan ini, masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum,” kata Kusmana.
Ia berharap masyarakat Kota Sukabumi dapat hidup lebih aman, nyaman, dan sejahtera dengan peraturan ini, dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaannya.
RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 mengusung visi Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Nasional dan visi Provinsi Jawa Barat. Visi tersebut mengimplikasikan Kota Sukabumi sebagai tempat lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif dan unggul melalui pendidikan formal dan non-formal. SDM kreatif diharapkan mampu menghasilkan inovasi dan kreativitas untuk mengatasi berbagai tantangan, menciptakan keunggulan di berbagai bidang, dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Misi RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 terfokus pada pengembangan SDM, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan inovatif.