Matanusa, Bogor – Yusuf Sulaeman, seorang kontraktor, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Yang bersangkutan ini sebagai seorang kontraktor,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024).
Rio menjelaskan bahwa Yusuf beroperasi sendirian dengan modus mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (Indi). Untuk meyakinkan korbannya, Yusuf mengenakan jaket hitam khas KPK dan mengendarai mobil mewah jenis Alphard. Dia juga menunjukkan foto surat pemanggilan dari KPK kepada korban, yang membuat korbannya merasa terintimidasi dan ketakutan.
Korban pemerasan, berinisial YP, adalah seorang Kepala Seksi di Disdik Kabupaten Bogor. Karena ketakutan akan surat pemanggilan yang ditunjukkan Yusuf, yang seolah-olah berasal dari KPK, YP akhirnya menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. “Korban adalah YP, seorang Kepala Seksi di lingkungan Disdik. Dia merasa terancam karena adanya surat pemanggilan, mengingat YP adalah saksi dalam beberapa kasus yang terjadi sebelumnya di Kabupaten Bogor,” ujar Rio.
Rangkaian penyerahan uang kepada pelaku dilakukan dalam tiga tahap. Penyerahan pertama terjadi pada awal Januari 2023 di kantor Disdik, dengan jumlah sebesar Rp 350 juta. Penyerahan kedua dilakukan pada April 2024 di daerah Cibinong sebesar Rp 50 juta. Sedangkan penyerahan ketiga berlangsung di rest area Gunung Putri pada 3 April 2024, dengan jumlah Rp 300 juta,” terangnya.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 300 juta, dua unit mobil (Porsche dan Alphard), dua unit handphone, serta dua buku tabungan Bank BCA. “Barang bukti yang kami sita antara lain uang tunai Rp 300 juta, dua unit mobil, Porsche dan Alphard, serta dua unit handphone dan dua buku tabungan Bank BCA,” pungkas Rio.
Atas perbuatannya, Yusuf Sulaeman dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengingatkan seluruh pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk lebih waspada dan segera melapor ke Polres Bogor apabila menghadapi orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dengan modus tipu muslihat atau memperdayai korban.
Kontributor: Zainal.