Tegas! Komisi II Dprd Sukabumi Minta PT Proswell Indomax Tuntaskan 20 Poin dalam 60 Hari

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Kali ini, DPRD menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan perizinan, tata ruang, lingkungan, Andalalin hingga kewajiban sosial PT Proswell Indomax.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja sekaligus pemeriksaan lapangan yang berlangsung di PT Proswell Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (9/9/2026).

Perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, bersama perangkat daerah terkait turun langsung membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Langkah Komisi II ini menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan serta memenuhi kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait menghasilkan 20 poin kesepakatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh PT Proswell Indomax.

DPRD memberikan batas waktu 60 hari kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh poin yang telah disepakati.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian serius Komisi II, salah satunya terkait perubahan kondisi existing perusahaan yang dinilai perlu disesuaikan dengan dokumen lingkungan. Perusahaan pun diminta segera mengurus perubahan persetujuan lingkungan sesuai aturan.

Komisi II juga menyoroti pengelolaan limbah B3. Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, terutama menyangkut tata cara dan tempat penyimpanan limbah agar sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, DPRD meminta perusahaan memperbaiki pelaksanaan pemantauan serta pelaporan air limbah. Kewajiban pelaporan berkala melalui aplikasi Simple juga menjadi bagian dari evaluasi yang harus segera ditindaklanjuti.

Tak berhenti pada persoalan lingkungan, Komisi II DPRD turut memberikan perhatian terhadap aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, Andalalin, administrasi perusahaan serta pelaksanaan CSR bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.

Teddy Setiadi menegaskan, 20 poin hasil kesepakatan tersebut harus benar-benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan. DPRD, kata dia, tidak ingin hasil rapat hanya berhenti sebagai catatan tanpa adanya tindak lanjut nyata.

“Yang menjadi perhatian kita bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, hasil kesepakatan ini harus dilaksanakan dan kami akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjutnya,” tegas Teddy.

Menurutnya, keberadaan perusahaan harus mampu berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Karena itu, pengawasan DPRD akan terus dilakukan untuk memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga melibatkan sejumlah mitra kerja, di antaranya DPTR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, Camat Parungkuda, Pemerintah Desa Sundawenang, tokoh masyarakat serta pihak manajemen PT Proswell Indomax.

Kepala Desa Sundawenang, Wahid S.IP., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap adanya perhatian dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ia berharap hasil kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga keberadaan perusahaan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan.

“Harapan kami, seluruh hasil kesepakatan dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan harus bisa berjalan, tetapi kepentingan masyarakat dan lingkungan juga harus menjadi perhatian,” ujar Wahid.

Dengan batas waktu 60 hari tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan 20 poin kesepakatan.

Pengawasan ini menjadi bentuk nyata DPRD dalam memastikan perusahaan tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga taat terhadap regulasi serta memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat dan lingkungan.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan, setiap kesepakatan harus dibuktikan melalui tindakan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait