Sukabumi | Matanusa.net – Upaya menciptakan kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman terus diperkuat oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Melalui langkah strategis, Dispar mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di sejumlah destinasi unggulan, khususnya di jalur wisata Pantai Pelabuhanratu hingga Cisolok.
Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Dispar dalam meningkatkan kualitas layanan pariwisata. Evaluasi internal yang dilakukan menunjukkan bahwa persoalan parkir yang belum tertata dengan baik menjadi salah satu faktor yang mengurangi kenyamanan wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut dan berdampak negatif terhadap citra pariwisata daerah.
“Dispar melihat langsung bahwa tata kelola parkir masih perlu dibenahi. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga menyangkut rasa aman dan kenyamanan wisatawan yang datang ke Sukabumi,” ujarnya, pada Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, berbagai keluhan dari masyarakat dan wisatawan terkait praktik parkir, termasuk dugaan pungutan liar, menjadi dasar kuat bagi Dispar untuk segera mengambil langkah konkret.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dispar Sukabumi telah menginisiasi koordinasi lintas perangkat daerah bersama instansi terkait seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Bapenda, hingga Satpol PP. Hasil koordinasi tersebut akan melahirkan regulasi berupa Surat Edaran Bupati yang mengatur secara tegas sistem parkir di kawasan wisata.
Dalam aturan tersebut, Dispar menekankan bahwa setiap pengelola parkir wajib memiliki izin resmi serta menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik pungutan tanpa dasar hukum dipastikan akan ditindak tegas.
“Dispar tidak akan mentolerir pengelolaan parkir ilegal. Jika tidak berizin, maka tidak boleh beroperasi dan akan ditertibkan bersama aparat,” tegasnya.
Data Dispar mencatat terdapat puluhan titik parkir di kawasan objek wisata yang akan ditata secara bertahap. Penataan ini tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga standar pelayanan seperti penyediaan rambu, karcis resmi, atribut petugas, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan.
Selain itu, Dispar juga tengah mengkaji penyeragaman tarif parkir guna menghindari perbedaan harga yang merugikan wisatawan. Dengan adanya standar tarif, diharapkan tercipta transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wisata di Kabupaten Sukabumi.
Dispar memberikan batas waktu hingga pertengahan tahun bagi para pengelola parkir untuk melengkapi perizinan. Dalam prosesnya, pendampingan akan dilakukan secara langsung agar seluruh pihak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih profesional dan ramah wisatawan. Dispar Sukabumi menargetkan, ke depan tidak ada lagi keluhan terkait parkir yang dapat mengurangi minat kunjungan wisatawan ke daerah ini.
“Harapan kami sederhana, wisatawan datang dengan nyaman, merasa aman, dan ingin kembali lagi ke Sukabumi,” pungkas Ali.





