Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Foto: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh.

Imbauan tersebut disampaikan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“THR keagamaan adalah hak pekerja atau buruh yang wajib diberikan oleh perusahaan. Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, pada Kamis (5/3/2026).

Sigit menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Lebih lanjut ia menegaskan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR juga harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu bahkan lebih awal, sehingga para pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya dengan lebih baik,” pungkasnya.

Melalui imbauan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di daerah.