Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 tersebut melibatkan tujuh auditor dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pasa Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Pada tahap ini, auditor melakukan penelaahan dokumen serta mengidentifikasi berbagai catatan penting guna penyempurnaan laporan keuangan daerah.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses audit.
Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa Disperkim siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menjadikan setiap rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Disperkim,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan seluruh program pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Disperkim Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.





