Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 ini melibatkan tujuh auditor dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lebih mendalam dilakukan. Dalam tahap ini, auditor melakukan penelaahan dokumen serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dilengkapi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung penuh proses audit yang sedang berjalan.
Sri Padmoko, A.Pi., M.P., menyampaikan bahwa Dinas Perikanan berkomitmen memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Kami menjadikan setiap catatan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas laporan keuangan di lingkungan Dinas Perikanan,” tegasnya.
Menurutnya, tata kelola anggaran yang baik sangat penting untuk memastikan program perikanan, baik pemberdayaan nelayan, pengembangan budidaya, maupun peningkatan produksi dan nilai tambah hasil perikanan, dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas administrasi dan pelaporan keuangan, sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program demi mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sukabumi.





