Sukabumi | Matanusa.net – Kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai perhatian luas dan menjadi sorotan nasional. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta agar proses hukum berjalan cepat, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, mengingat anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Ia menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara agar penyebab kematian korban dapat dipastikan secara medis dan yuridis,” ujarnya, pada Minggu (22/2/2026).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur pidana, termasuk pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan orang tua atau pihak yang memiliki tanggung jawab pengasuhan.
Kronologi dan Penanganan Medis
Berdasarkan informasi yang beredar, korban sebelumnya tinggal di pondok pesantren dan tengah pulang ke rumah dalam rangka persiapan menyambut bulan suci Ramadan. Pada hari kejadian, ayah korban yang berada di luar rumah mendapat kabar bahwa anaknya dalam kondisi sakit dan perlu segera dibawa ke fasilitas kesehatan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Kondisi fisik korban yang ditemukan dengan sejumlah luka memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan, yang kini tengah didalami penyidik.
Klarifikasi Terduga Pelaku
Ibu tiri korban berinisial TR (47) membantah tudingan penganiayaan. Ia menyatakan bahwa kondisi fisik anak diduga berkaitan dengan penyakit serius yang sebelumnya diderita korban, termasuk dugaan leukemia autoimun. TR juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, beredarnya informasi dan rekaman video di media sosial turut memperkeruh suasana. KPAI mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai hasil penyelidikan resmi diumumkan,” pungkasnya.
Komitmen Perlindungan Anak
Peristiwa ini kembali menjadi refleksi bahwa lingkungan keluarga harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. KPAI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Publik kini menanti hasil penyelidikan resmi sebagai dasar penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.





