Dprd Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (8/6/2026).

Dua raperda yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung tata kelola pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Rapat paripurna berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan antara unsur legislatif dan eksekutif. DPRD Kabupaten Sukabumi dinilai berhasil menjalankan fungsi legislasi dengan mengawal proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang terjalin selama tahapan pembahasan. Menurutnya, sinergi yang dibangun DPRD bersama pemerintah daerah menjadi modal penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, regulasi ini disusun untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan, pengawasan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan telantar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penelantaran lahan, sekaligus mendukung program reforma agraria yang tengah dijalankan pemerintah.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Ke depan, Pemkab Sukabumi bersama DPRD akan terus mendorong penguatan layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, sejahtera, dan mubarakah.

Pos terkait