Jakarta | Matanusa.net – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan kabar yang beredar terkait dugaan keuntungan bersih mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut mencapai Rp 1,8 miliar per tahun. Lembaga tersebut memastikan informasi itu tidak sesuai dengan mekanisme bisnis dan struktur investasi yang berlaku.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa angka yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut merupakan asumsi yang keliru. Ia menyebut nilai Rp 1,8 miliar bukanlah margin keuntungan, melainkan bagian dari tahapan pengembalian modal yang telah ditanamkan mitra.
Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan pengembalian investasi atas pembangunan fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola melalui SPPG. Investasi itu mencakup penyediaan lahan, pembangunan gedung, hingga pengadaan peralatan standar industri yang tidak sederhana.
“Fasilitas yang dibangun bukan dapur rumahan. Peralatannya harus memenuhi standar teknis tertentu, seperti kompor bertekanan tinggi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga sistem penyaring lemak. Semua itu membutuhkan belanja modal yang cukup besar,” jelasnya.
BGN menerangkan, mitra yang ingin memperoleh insentif wajib membangun SPPG sesuai ketentuan teknis dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Standar tersebut menetapkan spesifikasi ketat demi menjamin kualitas, kebersihan, serta keamanan produksi makanan.
Estimasi investasi awal yang harus disiapkan mitra disebut berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan. Seluruh biaya itu merupakan capital expenditure (CapEx) yang dikeluarkan dari dana pribadi mitra sebelum operasional berjalan.
Selain isu keuntungan, BGN juga menanggapi tudingan adanya afiliasi politik dalam proses penunjukan mitra SPPG. Sony memastikan proses verifikasi dilakukan secara profesional dan administratif, tanpa mempertimbangkan latar belakang partai politik maupun kelompok usaha tertentu,” terangnya.
Proses verifikasi melibatkan sekitar 120 petugas yang bertugas memeriksa legalitas yayasan atau badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta kesesuaian lokasi. Pimpinan BGN, menurutnya, tidak terlibat langsung dalam proses verifikasi tersebut.
Di samping itu, survei lapangan juga diperkuat oleh sekitar 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tersebar di berbagai daerah. Mereka memastikan kesiapan fisik dapur dan kesesuaian spesifikasi teknis sesuai ketentuan,” pungkasnya.
BGN menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan secara transparan dan berbasis standar teknis, demi mendukung kelancaran program MBG sekaligus memastikan tata kelola kemitraan berjalan akuntabel.