Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerapan pidana kerja sosial dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, pada Selasa (4/11/2025), bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penandatanganan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, yang digagas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Acara turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi.
Dalam sambutannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting dalam memberikan rasa keadilan bagi pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“Seluruh jalan di Jawa Barat harus memiliki drainase dan bahu jalan yang bersih. Nantinya, para pelaku pidana sosial akan berperan sebagai penyapu jalan. Ini bagian dari kerja sosial yang bermanfaat,” ujar Dedi.
“Selain itu, program padat karya dan karya bakti TNI juga akan membuka ribuan lapangan kerja di tahun 2026 mendatang,” pungkasnya.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyambut baik langkah sinergis ini sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang humanis.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setda Kabupaten Sukabumi.





