Bapemperda Dprd Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda 2026

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DKUKM Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, serta dihadiri oleh para anggota Bapemperda bersama mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Dalam keterangannya, Bayu Permana menyampaikan bahwa hasil rapat menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah (OPD).

Adapun Raperda inisiatif DPRD meliputi:

  • Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
  • Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
  • Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
  • Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
  • Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah terdiri atas 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda usulan OPD, di antaranya mengenai Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan beberapa usulan lainnya.

Bayu Permana menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan bertujuan untuk mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Raperda yang bersifat urgen namun belum terakomodir dalam Propemperda 2026 masih dapat diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Kami mengimbau kepada seluruh anggota DPRD maupun OPD terkait untuk menyiapkan usulan secara matang, agar setiap isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat dan bermanfaat,” pungkas Bayu Permana.

Dengan ditetapkannya 13 Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses legislasi daerah ke depan semakin efektif, terarah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait