Sukabumi | Matanusa.net — Gelombang kemarahan publik dan komunitas pers kian memanas menyusul beredarnya video dan rekaman percakapan yang menampilkan seorang oknum aparatur desa diduga melontarkan ucapan bernada intimidatif kepada wartawan. Peristiwa yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, itu langsung menyambar ruang-ruang WhatsApp para jurnalis di Jawa Barat.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria yang disebut-sebut sebagai Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, diduga mengumbar kalimat yang memantik amarah, seperti:
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!”
dan
“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”
Kalimat bernada tantangan ini sontak memicu gelombang kecaman. Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut bukan hanya kasar, tetapi menunjukkan sikap “kebal kritik” dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Ironisnya, informasi di lapangan menyebutkan bahwa oknum kades tersebut pernah bekerja sebagai wartawan sebelum menjabat sebagai kepala desa. Hal ini semakin membuat publik heran: mengapa seseorang yang pernah berada di dunia pers justru diduga merendahkan profesi itu sendiri?
Arogansi yang Melampaui Batas Etika
Perilaku seperti yang terekam itu dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran nilai dasar aparatur desa. Seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan, komunikasi, dan keterbukaan, bukan malah menebar intimidasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Tindakan verbal tersebut juga dikhawatirkan menciptakan efek domino:
– menghambat kerja-kerja jurnalistik,
– menekan kebebasan peliputan,
– hingga membungkam suara publik yang disalurkan melalui pers.
Padahal, kebebasan pers telah dijamin undang-undang dan merupakan fondasi penting demokrasi lokal.
Kecaman Mengalir: Dunia Pers Tidak Tinggal Diam
Ketegangan ini semakin membesar setelah berbagai organisasi pers menyuarakan protes keras.
Ketua DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, menyatakan bahwa ucapan provokatif tersebut tidak bisa dianggap sekadar emosi sesaat.
“Tidak boleh ada intimidasi, apalagi dari pejabat publik. Ini serangan terhadap kebebasan pers. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas,” ujar Sintaro, pada Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Ketua AJNI DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis bisa masuk dalam kategori pidana, mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Ini bukan soal tersinggung atau tidak. Ini soal hukum. Jika peristiwa ini benar terjadi, maka aparat harus turun tangan. Tidak boleh ada preseden yang membahayakan masa depan pers,” tegas Wahidin.
Isyarat Bahaya untuk Demokrasi Lokal
Kejadian ini menjadi pengingat betapa rapuhnya ruang kebebasan pers di tingkat desa. Ketika pejabat publik merasa berhak menghina, menekan, atau menantang jurnalis, maka demokrasi benar-benar berada di ambang bahaya.
Jika kasus seperti ini dibiarkan:
– budaya anti kritik akan tumbuh,
– transparansi akan menurun,
– dan ruang gelap penyalahgunaan wewenang berpotensi makin melebar.
Komunitas pers kini menuntut sikap tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Polres Ciamis diminta turun tangan memastikan kasus ini tidak berhenti sebagai “sekadar viral”.
Publik menunggu: apakah hukum akan tegak, atau arogansi akan terus menang?
