Sinergi Disperkim dan CV Dewa Rizki Yudistira Wujudkan Jalan Lingkungan Berkualitas di Parungkuda

Pekerja melakukan pemadatan lapisan aspal menggunakan stamper pada proyek Jalan Lingkungan EP 125 di Kampung Sukasirna, Parungkuda. Proyek Disperkim Kabupaten Sukabumi ini dikerjakan oleh CV Dewa Rizki Yudistira. (Foto: R. Iyan Satria).

Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kualitas pembangunan infrastruktur daerah melalui proyek Pembangunan Jalan Lingkungan EP 125 di Kampung Sukasirna RW 04, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (24/11/2025).

Disperkim Turun Langsung: Pengawasan Rinci oleh Andi dan Hendra

Untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar mutu, Disperkim menerjunkan dua pengawas teknis, yaitu Andi dan Hendra. Keduanya hadir setiap hari di lokasi untuk memeriksa material, metode pemadatan, ketebalan lapisan, serta standar keselamatan kerja.

Andi fokus pada pengecekan teknis lapangan seperti ketepatan lapisan agregat, kualitas pemadatan menggunakan stamper, serta kesesuaian proses dengan DED.

Sementara itu, Hendra bertugas memastikan penerapan K3, penggunaan APD pekerja, serta memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pembangunan jalan lingkungan bukan hanya penyediaan akses, tetapi wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.

“Setiap pekerjaan wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Disperkim memastikan proses pembangunan berjalan dengan benar, terukur, dan memenuhi standar keselamatan. Kami ingin masyarakat menerima hasil yang benar-benar berkualitas,” ujar Sendi.

Ia menambahkan bahwa seluruh pekerja wajib mengikuti prosedur keamanan kerja (K3). Penggunaan APD seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi menjadi syarat wajib yang terus dipantau pengawas lapangan.

Perlindungan Pekerja: Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Disperkim menekankan bahwa pelaksana proyek harus memastikan semua pekerja terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini telah dipenuhi di proyek EP 125. Banner resmi perlindungan jaminan sosial pekerja turut dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi.

“Keselamatan pekerja tidak bisa dinegosiasikan. Ini adalah bagian dari standar proyek yang harus ditaati,” tambah Kepala Disperkim.

CV Dewa Rizki Yudistira: Laksanakan Pekerjaan Sesuai Standar dan Arahan Teknis

Sebagai pelaksana resmi, CV Dewa Rizki Yudistira menjalankan proyek dengan mengedepankan akurasi teknis, disiplin waktu, dan penggunaan material yang sesuai ketentuan. Proses pemadatan menggunakan mesin stamper dilakukan secara bertahap agar struktur jalan memiliki kekuatan yang optimal.

Penanggung jawab lapangan dari CV Dewa Rizki Yudistira, Caslani, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim pengawas Disperkim untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai desain dan standar mutu.

“Kami mengikuti semua arahan teknis dari Disperkim. Proses pemadatan, perataan, dan ketebalan lapisan kami pastikan sesuai spesifikasi. Target kami adalah hasil pekerjaan yang kuat dan tahan lama,” ungkap Caslani.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pekerja telah dibekali peralatan keselamatan lengkap dan bekerja pada jalur yang tertata.

Respons Positif Masyarakat: Akses Lebih Baik, Mobilitas Lancar

Warga Kampung Sukasirna menyambut baik pembangunan jalan tersebut. Jalan yang sebelumnya licin dan rusak kini berangsur membaik dan mulai dapat dilalui dengan aman.

Salah satu warga, Bu Sukma, mengapresiasi pekerjaan Disperkim dan CV pelaksana.

“Jalan ini setiap hari kami gunakan. Dengan adanya perbaikan ini, aktivitas kami lebih mudah. Semoga hasilnya awet dan tidak cepat rusak,” pungkasnya.

Pemerintah Daerah Pastikan Transparansi Proyek

Untuk memastikan keterbukaan informasi publik, Disperkim menampilkan seluruh informasi proyek melalui papan kegiatan, termasuk sumber anggaran, nomor SPK 003.2/EP125/SPK/Bid.PP/DPKP/XI/2025, identitas pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak Rp 289.799.000, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, dimulai pada 18 November 2025.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Disperkim untuk terus menjaga akuntabilitas dan memastikan masyarakat dapat turut mengawasi proyek yang sedang berlangsung.

Pos terkait