Matanusa, Serang – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan lindung Kabupaten Lebak. Tak tanggung-tanggung, 10 pelaku ditangkap dalam operasi ini, mengungkap cara mereka meraup keuntungan besar sembari merusak lingkungan.
“Diduga aktivitas mereka dilakukan di kawasan hutan lindung. Kami akan dalami lebih lanjut untuk memastikan dampaknya,” ujar Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, di Serang, pada Jumat (7/2/2025).
Penambangan liar ini diketahui telah berlangsung selama 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas. Kapolda menjelaskan, metode yang digunakan para tersangka berbeda-beda.
“Ada yang mencampur merkuri langsung di gelundungan, ada juga yang memakai sianida di kolam untuk proses pemurnian. Keduanya sangat berbahaya bagi lingkungan,” jelasnya.
Dari penambangan ini, para pelaku bisa menghasilkan 8-10 gram emas setiap kali menambang, yang kemudian dijual seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per gram. Jika dihitung, keuntungan yang diraup bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali operasi.
Sepuluh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM. Lokasi penambangan tersebar di beberapa desa di Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Cibeber, yang berada di kawasan hutan lindung.
Kapolda juga memerintahkan tim untuk mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk penadah hasil tambang ilegal tersebut. Selain itu, ahli lingkungan dilibatkan untuk menilai kerusakan yang diakibatkan aktivitas ini.
“Kerusakan lingkungan ini tidak bisa diabaikan. Kami akan berkoordinasi dengan ahli untuk memetakan dampak yang terjadi dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Suyudi.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya penambangan ilegal. Aktivitas ini tidak hanya menghancurkan ekosistem hutan lindung, tetapi juga menimbulkan ancaman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Apakah keuntungan besar ini sepadan dengan dampak jangka panjang yang ditinggalkan.**(Supri).