Dprd Kota Sukabumi Gelar Paripurna: Bahas Perubahan APBD dan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

Foto: Dokpim.

Sukabumi Kota | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Senin (4/8/2025) siang, membahas sejumlah agenda strategis. Di antaranya, penandatanganan persetujuan bersama terhadap perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut H. Ayep Zaki, sejumlah faktor yang mendorong perubahan APBD di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menekankan efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

“Perubahan ini bukan hanya penyesuaian anggaran semata, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjamin tercapainya program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,327 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,375 triliun. Adapun pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dari SiLPA sebesar Rp49,6 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar.

Selain membahas perubahan anggaran, Wali Kota juga memaparkan urgensi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ia menyebut, pertumbuhan penduduk yang cepat memicu tekanan terhadap ketersediaan hunian yang layak, mengakibatkan terbentuknya kawasan kumuh di 33 kelurahan dan 7 kecamatan dengan total luas mencapai 260,53 hektare.

Berbagai permasalahan strategis turut menjadi sorotan, seperti ketidaksesuaian standar bangunan, belum adanya legalitas kepemilikan hunian, hingga persoalan pengelolaan sampah, drainase, dan limbah domestik.

“Penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terstruktur melalui pendekatan skala lingkungan dan skala kawasan, didukung regulasi spesifik dalam bentuk Perda agar pelaksanaannya lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Wali Kota.

Sebagai informasi, rapat paripurna kali ini juga menetapkan empat perubahan dalam daftar Propemperda Tahun 2025, dari total sebelas Raperda yang diajukan. Pemerintah Kota Sukabumi berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti pembahasan perubahan APBD dan Raperda prioritas untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang inklusif, tertata, dan berkeadilan sosial.

Pos terkait