Sukabumi | Matanusa.net — Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi terbuka yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (19/5/2025). Aksi ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa dalam menyuarakan kepedulian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya di PT. Paiho.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, didampingi oleh Anggota Komisi IV, yaitu Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, menyambut langsung aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.
Dalam orasinya, HMI Cabang Sukabumi menyoroti pentingnya peran dan pengawasan DPRD dalam menyikapi isu ketenagakerjaan, yang mencakup status hubungan kerja karyawan, pemenuhan hak jaminan sosial, serta dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan PT. Paiho.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan secara tertib dan konstruktif. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penjadwalan ulang audiensi sebelumnya, yang tertunda karena agenda penerimaan audiensi dari pihak lain sesuai arahan pimpinan DPRD.
“Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berterima kasih kepada HMI atas partisipasi aktif dalam mengawal isu-isu publik, khususnya ketenagakerjaan. Apa yang disuarakan HMI sejalan dengan sejumlah temuan kami di lapangan,” ujar Ferry Supriyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengungkapkan beberapa poin temuan Komisi IV terkait PT. Paiho, di antaranya:
- Praktik Alih Daya: Beberapa perusahaan mitra yang bekerja sama dengan PT. Paiho diketahui tidak memiliki status badan hukum yang sesuai, karena masih berbentuk CV, bukan PT sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
- Pungutan Liar: Diduga terjadi praktik pungli dalam proses rekrutmen dan selama masa kerja.
- Jaminan Sosial: Ditemukan pekerja yang justru didaftarkan sebagai penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), bukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana kewajiban pemberi kerja.
Ferry menegaskan bahwa Komisi IV telah mengambil langkah-langkah penertiban sejak November 2024. Namun, proses pengawasan ini memerlukan waktu dan tenaga karena terdapat lebih dari 5.600 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, sementara jumlah personel pengawasan masih terbatas.
“Komisi IV akan terus berkomitmen mengawal dan memastikan perusahaan-perusahaan di Sukabumi menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Tidak boleh ada yang memanfaatkan fasilitas negara tetapi abai terhadap hak-hak pekerja,” pungkasnya.
Komisi IV juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.