Sukabumi | Matanusa.net – Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini menghebohkan warganet, lantaran menyebut harga tiket masuk kawasan wisata alam Pondok Halimun (PH) di Sukabumi mencapai Rp70 ribu per orang. Unggahan tersebut viral karena menyertakan video dengan narasi mempertanyakan keabsahan tarif tersebut.
Dalam video tersebut, pengunggah terlihat merekam dari dalam mobil dan menyebut bahwa ia diminta membayar Rp70 ribu di pintu masuk, serta diminta lagi jumlah yang sama saat berada di dalam area wisata. “Serius nanya, emang bener tiket masuk 70k? Di dalam juga ditarik lagi 70k. Belum lagi parkir,” tulisnya.
Menanggapi viralnya video itu, Koordinator Petugas Wisata Alam Pondok Halimun dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dedi Ruskandi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa dari video tersebut, terlihat dua kendaraan masuk secara beriringan, sehingga kemungkinan pembayaran tiket yang disebutkan adalah akumulasi dari beberapa orang sekaligus.
“Kalau kita lihat videonya, ada dua mobil. Kemungkinan besar yang bayar itu mobil depan, yang sedan, dan yang merekam dari mobil belakang. Misalnya dalam satu mobil ada enam orang, maka enam kali Rp12 ribu sudah Rp72 ribu. Jadi bukan satu orang yang ditarik Rp70 ribu,” ujar Dedi, pada Jumat (4/4/2025).
Ia menegaskan bahwa petugas yang bertugas di pintu masuk tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan, apalagi sebesar itu untuk satu orang. Menurutnya, semua tarif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.
“Tarif terbaru sesuai Perda adalah Rp12 ribu untuk orang dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak. Sistemnya sekarang per orang, bukan lagi per kendaraan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Terkait adanya keluhan soal pembayaran tambahan di dalam area wisata, Dedi menambahkan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pengunjung masuk ke area lain yang dikelola oleh pihak swasta.
“Kalau area yang dikelola Dinas Pariwisata, cukup bayar di gerbang saja. Tapi kalau pengunjung masuk ke lokasi lain yang dikelola swasta, mereka punya aturan sendiri,” imbuhnya.
Pihak Dinas Pariwisata sendiri, lanjut Dedi, langsung melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar. “Kami sudah cek langsung ke petugas, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun, kalau memang terbukti ada oknum yang bermain, tentu akan kami tindak tegas,” tutupnya.