Sukabumi Kota | Matanusa.net – Suasana di kawasan kuliner eks Terminal Sudirman, Kota Sukabumi, mulai memanas. Sejumlah pedagang mengaku geram dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh pengelola area, PT Sagara Inovasi Sukabumi. Mereka menilai pemasangan portal parkir dan perubahan sistem akses kendaraan dilakukan tanpa koordinasi yang jelas, bahkan tanpa sosialisasi memadai kepada para pelaku usaha di sana.
Dalam dua hari terakhir, portal parkir mulai dipasang di dua titik masuk—pintu timur dan barat. Sistem parkir yang disebut sebagai “semi tertutup” itu mewajibkan kendaraan, khususnya roda dua, untuk masuk dan keluar hanya dari akses atas.
“Kami kaget, tiba-tiba saja ada portal. Belum pernah ada rapat atau pemberitahuan. Kami tidak pernah diajak bicara,” ungkap Jibah, salah satu pedagang kuliner yang sudah lima tahun berjualan di lokasi tersebut.
Menurutnya, sistem parkir semacam itu terlalu kaku dan tidak cocok diterapkan di kawasan kuliner rakyat. Ia khawatir perubahan ini akan membuat pengunjung enggan datang.
“Bayangkan saja, mau makan di tempat sederhana tapi parkirnya seperti di mal. Apalagi kalau tarifnya per jam. Sudah banyak yang bilang mending cari tempat lain saja yang gratis dan mudah,” keluhnya, pada Minggu (13/4/2025).
Beberapa pedagang lain juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai arah masuk kendaraan yang kini difokuskan dari arah timur berpotensi membuat area barat sepi pengunjung. Belum lagi, akses dari sisi selatan yang biasanya digunakan sebagai pintu keluar kendaraan kini ditutup total oleh pengelola baru.
“Kalau arah selatan ditutup, itu bakal mengganggu semua aktivitas. Bukan cuma pedagang, pengguna jalan pun terganggu. Apalagi pagi hari biasanya itu jadi jalur orang-orang Perbata,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal akses kendaraan, kebijakan pembatasan parkir mobil juga menjadi sorotan. Dalam surat edaran bernomor 015/SP/SIS/III/2025 tertanggal 11 April 2025, disebutkan bahwa kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan parkir di area dalam kuliner.
“Gimana kita mau loading barang dagangan kalau mobil dilarang masuk? Di mana logikanya? Nanti parkirnya jauh, kita yang repot,” cetus seorang pedagang lainnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, para pedagang mengungkap adanya pungutan parkir berbentuk abodemen senilai Rp80 ribu per kendaraan setiap bulannya. Nilai itu dianggap tidak sesuai dengan Perda Kota Sukabumi Nomor 04 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.
“Hitung-hitungan kasarnya, itu jatuhnya lebih mahal. Padahal abodemen harusnya justru lebih murah dari tarif harian,” tegas Jibah.
Upaya konfirmasi ke pihak PT Sagara Inovasi Sukabumi pun tidak membuahkan hasil. Baik melalui telepon, media sosial, hingga mendatangi kantor mereka yang berada di area kuliner, tim media tidak mendapatkan jawaban. Hanya beberapa petugas parkir yang terlihat di lokasi, namun enggan berkomentar banyak.
“Kalau cari Pak Ateng (pengelola) jangan siang, biasanya malam baru datang. Itupun nggak tentu. Bahkan kami pun belum jelas kapan dapat gaji dan uang makan,” pungkas seorang petugas parkir sambil berlalu.
Hingga kini, para pedagang berharap ada solusi cepat dari pihak berwenang agar kegiatan usaha mereka tidak terus terdampak. Mereka meminta Pemerintah Kota Sukabumi untuk turun tangan dan mengevaluasi sistem pengelolaan kawasan kuliner tersebut.