Matanusa,Sukabumi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-3 pada Tahun Sidang 2024 telah sukses digelar, pada Jumat (22/03). Acara tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, rapat paripurna ini menghadirkan agenda penting sebagai berikut:
Pertama, Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, meliputi:
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kedua, Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar salah satu pejabat.
Acara dimulai dengan Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas tiga Raperda Prakarsa DPRD. Setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara bergantian.
“Dalam rapat ini, hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 5 Januari 2024, menetapkan penugasan pembahasan serta pengkajian Raperda kepada Komisi-komisi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pembahasan Raperda tersebut ditugaskan kepada Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap agar semua komisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, penuh dedikasi, dan tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2024,” tegasnya.
“Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST. Hadir juga Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.”
Acara terakhir adalah Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM,” tandasnya.