Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan ini berlangsung, pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagaimana tertuang dalam:
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025; dan
- Surat Bupati Sukabumi Nomor: 900.1.9/3031/Hukum/2025.
Wabup Andreas menjelaskan bahwa perubahan ini merespons dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Adapun poin-poin penting dalam Raperda yang diajukan meliputi:
- Penyederhanaan Tarif PBB-P2 melalui penerapan single tarif, untuk kemudahan dan transparansi pemungutan.
- Dukungan terhadap UMKM dengan menyesuaikan batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas makanan dan minuman.
- Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik berdasarkan daya, agar proporsional terhadap konsumsi energi.
- Efisiensi Regulasi, dengan menghapus pengaturan tumpang tindih serta menyesuaikan variabel perhitungan retribusi.
- Pencabutan Perda yang Tidak Relevan, salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
- Penyesuaian Rincian Retribusi, sesuai perkembangan kondisi terkini.
Wakil Bupati menegaskan pentingnya revisi ini untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat, berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) jika perubahan tidak dilakukan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterbitkannya hasil evaluasi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda ini. Dengan penyelarasan regulasi daerah terhadap ketentuan pusat, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi diharapkan meningkat, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.