Matanusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengambil langkah berani saat meninjau lahan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). Dalam kunjungan itu, Nusron secara tegas membatalkan sertifikat tanah yang ia sebut tidak lagi memiliki wujud fisik karena berubah menjadi laut akibat abrasi.
Saat meninjau lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin. Sang kepala desa bersikeras bahwa lahan tersebut dulunya merupakan empang yang berubah akibat abrasi. “Pak lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, pak lurah. Katanya ada abrasi,” ujar Nusron di lokasi.
Menurut Arsin, daratan yang kini telah menjadi lautan tersebut dulunya adalah lahan produktif. Namun, setelah abrasi terjadi, tanggul dibuat pada 2004 untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Meski begitu, Nusron menegaskan bahwa lahan yang telah menjadi lautan tidak lagi memiliki hak hukum atas tanah.
“Kalau tanahnya sudah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” tegas Nusron. Ia menambahkan, “Saya enggak mau debat masalah garis pantai. Kalau yang dulunya empang sudah enggak ada fisiknya, itu masuk kategori tanah musnah.”
263 Sertifikat Bermasalah Dibidik untuk Dibatalkan
Nusron mengungkapkan bahwa ada total 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan tersebut. Sertifikat itu terdiri atas 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang milik perseorangan.
Sebanyak 50 sertifikat telah dibatalkan pada hari ini, dan sisanya sedang dalam proses evaluasi. “Kalau sertifikat ada, tapi materialnya enggak ada, semuanya akan kita batalkan satu per satu,” kata Nusron.
Cacat Prosedur dan Material
Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), Nusron mengakui adanya kesalahan prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat di kawasan pesisir pantura Tangerang. Ia menyebut bahwa status lahan pagar laut yang berubah menjadi lautan membuat penerbitan SHGB dan SHM tersebut batal demi hukum.
Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan keadilan atas lahan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Kita harus pastikan semua proses ini berjalan transparan dan sesuai hukum,” pungkas Nusron.
Kunjungan Nusron ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penerbitan sertifikat bermasalah, terutama di kawasan pesisir yang rentan terhadap perubahan alam.