Kecewa! 300 Ribu Korban Tumpahan Soda Api Tuntut Keadilan

Terlihat Ratusan Korban Tumpahan Soda Api Mendatangi Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: MN/Ist).

Matanusa, Bandung – Ratusan warga korban tumpahan cairan kimia caustic soda liquid atau Natrium Hidroksida mendatangi kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang terjadi akibat tumpahan cairan dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama pada Selasa (24/12).

Pihak perusahaan sebelumnya berjanji memberikan ganti rugi pada Kamis (2/1). Sejak pagi, ratusan korban, termasuk Muhammad Abil (25), terlihat mengantre untuk menerima kompensasi. Abil mengaku menerima Rp300 ribu sebagai ganti rugi, meskipun nilai tersebut jauh dari biaya perbaikan motornya yang mencapai Rp1 juta.

“Daripada tidak sama sekali, saya ambil saja. Tapi jelas kecewa karena tidak cukup untuk perbaikan,” ujar Abil, pada Kamis (2/1).

Hal serupa dirasakan Moch Ilham, warga Cikalongwetan. Ia harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi kekurangan biaya perbaikan motor yang diperkirakan mencapai Rp700 ribu.

Namun, tidak semua korban mendapat kepastian ganti rugi. Sudarsih (41), yang datang dari Jakarta sejak subuh, terpaksa pulang dengan tangan hampa karena namanya tidak terdaftar meskipun sudah didata sebelumnya.

“Padahal sudah tiga kali pendataan, bahkan angka kompensasi sudah disebutkan. Ini sangat mengecewakan,” keluh Sudarsih.

Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik, menjelaskan bahwa ganti rugi sementara diberikan sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan dengan kerusakan ringan. Untuk kerusakan berat, perusahaan akan melakukan pendataan ulang.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti, menyebut ada sekitar 1.260 kendaraan terdampak, namun data ini masih perlu divalidasi oleh pihak perusahaan.

“Polisi hanya memfasilitasi proses ini, keputusan akhir ada di tangan perusahaan,” ujar Bayu.

Sementara itu, sejumlah korban berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan proses ganti rugi dengan adil agar mereka dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan.**(Citra Lestari).

Pos terkait