Matanusa, Sukabumi – Kementerian Keuangan resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.
Kenaikan harga tidak berlaku merata, tergantung golongan dan jenis rokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, penyesuaian HJE diberlakukan hampir pada semua jenis produk tembakau, baik buatan dalam negeri maupun impor.
Berikut rincian kenaikan HJE berdasarkan golongan:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 1.550–2.170/batang (naik 9,5%–13%)
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)
Jenis Lainnya
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF): Rp 2.375/batang (naik 5%)
- Kelembak Kemenyan (KLM): Tidak ada kenaikan, Golongan I tetap Rp 950/batang
- Tembakau Iris (TIS): Tidak ada kenaikan, harga mulai Rp 55–275/batang
- Rokok Daun atau Klobot (KLB): Tetap Rp 290/batang
- Cerutu (CRT): Tidak mengalami kenaikan, harga mulai Rp 459 hingga Rp 198.001/batang
Untuk rokok impor, harga ditetapkan mulai Rp 2.375 hingga Rp 198.001 per batang tergantung jenisnya.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka konsumsi rokok sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau di Indonesia. Para pecinta rokok harus bersiap mengatur pengeluaran lebih ketat di tahun baru ini.