DPRD Sukabumi Awali Tahun 2025 dengan Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah

Foto: DPRD Kabupaten Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengawali Tahun Sidang 2025 dengan menggelar Rapat Paripurna yang Ke-1, pada Senin (13/1). Rapat yang digelar di Gedung Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, ini menghadirkan tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Prakarsa yang sangat relevan untuk pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air
    Raperda ini bertujuan untuk melindungi mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, dengan mengintegrasikan pengetahuan tradisional yang diwariskan oleh masyarakat lokal dalam menetapkan kawasan perlindungan tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pelestarian lingkungan sekaligus mendukung kelestarian sumber daya alam.
  2. Raperda tentang Jasa Lingkungan Raperda ini berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa ekosistem yang ada dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa merusak keseimbangan alam, sambil memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Raperda ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, dengan memberikan kemudahan dan berbagai fasilitas yang dapat meningkatkan daya tarik investasi. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.I.P., dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH., dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM., beserta unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam pembahasan Raperda yang sangat penting bagi perkembangan daerah. Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi pengusul masing-masing Raperda memberikan penjelasan terkait latar belakang dan tujuan dari setiap Raperda,” ujarnya.

Agenda dimulai dengan penyampaian Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bayu Permana. Bayu menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya melibatkan peraturan hukum, tetapi juga mendorong pelestarian pengetahuan lokal yang sudah lama diterapkan oleh masyarakat untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan sumber daya alam.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Jasa Lingkungan. Erpa menekankan pentingnya pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Terakhir, Ketua Komisi I Iwan Ridwan, M.Pd., menyampaikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Iwan menjelaskan bahwa dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan infrastruktur,” pungkasnya.

Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM., memberikan apresiasi atas upaya DPRD dalam merumuskan Raperda yang sangat bermanfaat bagi daerah. Menurutnya, ketiga Raperda ini akan menjadi pijakan penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum strategis dalam upaya Kabupaten Sukabumi untuk membangun regulasi yang pro-lingkungan dan pro-investasi. Ke depan, diharapkan Raperda-raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

Pos terkait