Matanusa, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penurunan biaya haji yang cukup signifikan untuk tahun 2025. Dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengungkapkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 dipatok sebesar Rp 55.5 juta, turun dibandingkan dengan usulan awal yang mencapai Rp 65 juta.
Penurunan biaya haji ini tentunya membawa angin segar bagi calon jemaah haji, yang telah lama menantikan kepastian mengenai biaya yang harus mereka keluarkan. Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih yang diusulkan untuk jemaah haji 2025 adalah Rp 55.593.201,57, yang merupakan 68 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 89.666.469,26,” ujar Hilman.
Rincian Biaya Haji 2025:
- Biaya Penerbangan ke Arab Saudi: Biaya untuk penerbangan langsung ke Arab Saudi ditetapkan sebesar Rp 33.100.000. Biaya ini mencakup tiket pesawat pulang-pergi bagi setiap jemaah, serta biaya administrasi dan asuransi penerbangan.
- Akomodasi di Makkah: Jemaah haji yang berada di Makkah untuk menjalankan ibadah wajib dan sunnah akan dikenakan biaya akomodasi sebesar Rp 14.775.478. Biaya ini mencakup tempat tinggal yang nyaman selama di Makkah, dengan fasilitas yang sesuai dengan standar kenyamanan.
- Akomodasi di Madinah: Akomodasi di Madinah, yang juga merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji, ditetapkan sebesar Rp 4.517.720. Biaya ini mencakup penginapan yang memadai bagi jemaah selama berada di kota Madinah untuk menunaikan salat di Masjid Nabawi.
- Biaya Hidup (Living Cost): Setiap jemaah akan dikenakan biaya hidup yang terdiri dari kebutuhan makan dan transportasi lokal selama berada di Arab Saudi sebesar Rp 3.200.002. Biaya ini diharapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jemaah selama melaksanakan ibadah.
Nilai Manfaat dan Keuntungan Lain:
Selain biaya yang dibebankan kepada jemaah, pemerintah juga memberikan nilai manfaat berupa subsidi yang berasal dari dana haji, yang mencapai Rp 34.073.267,69. Nilai manfaat ini berfungsi untuk menutupi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga jemaah tidak dibebankan biaya penuh,” terangnya.
Hilman Latief menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan biaya haji, kualitas pelayanan kepada jemaah akan tetap dijaga dan bahkan ditingkatkan. Pemerintah memastikan bahwa setiap jemaah akan mendapatkan fasilitas terbaik, baik dari segi penerbangan, akomodasi, maupun pelayanan selama berada di tanah suci,” pungkas Hilman.
Tujuan Penurunan Biaya:
Pemerintah berharap dengan penurunan biaya haji ini, semakin banyak umat Muslim yang dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025, mengingat biaya yang lebih terjangkau. Penurunan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kemudahan akses ibadah haji, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan kenyamanan jemaah.