Matanusa, Sukabumi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi. Rakor ini dipimpin oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, bersama sejumlah pejabat terkait, pada Rabu (11/12/24).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, menyampaikan bahwa kenaikan UMP nasional 2025 telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 lalu.
“Kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Untuk upah minimum sektoral, nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan. Besok kami akan melanjutkan pembahasan ini bersama Dewan Pengupahan,” ujar Usman.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, menegaskan bahwa keputusan tersebut harus dijalankan secara normatif dan sesuai aturan,” tegas Iyos.
“Ini sudah menjadi keputusan presiden, dan pemerintah daerah berkewajiban mengawalnya. Rapat bersama Dewan Pengupahan akan dilaksanakan besok, pastikan semuanya berjalan lancar dan aman,” pungkas Iyos.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.