Matanusa, Sukabumi – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman, memimpin Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu. Agenda rapat tersebut berfokus pada pembahasan penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya mengenai pertimbangan penetapan denda administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, pada Selasa (3/12/24).
Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan penetapan denda administratif, meskipun telah diatur dalam Peraturan Bupati. “Walaupun denda administratif sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tetapi kita harus hati-hati dalam melaksanakan kebijaksanaan ini,” ujarnya.
FPR, lanjutnya, merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga berfungsi memberikan pertimbangan strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat daerah.
Sekda juga menekankan bahwa penataan ruang yang dilakukan dengan benar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi. “Ini adalah kesempatan kita untuk menambah PAD pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
Rapat pleno ini mencakup pembahasan aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penataan ruang, dengan harapan mampu menciptakan tata kelola ruang yang lebih baik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.