Matanusa, Sukabumi – Dalam Rapat Paripurna ke-15 tahun sidang 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyetujui penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, serta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, 36 anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/10/2024).
Acara dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Evaluasi tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, yang menetapkan pedoman bagi Bupati Sukabumi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penyempurnaan Raperda.
Setelah itu, disampaikan pula keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2024 mengenai persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Laporan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP, MM.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah juga mengambil keputusan mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berita acara dan persetujuan bersama dilakukan untuk mengesahkan kedua Raperda tersebut, yang dihadiri oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat akan dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2024. Dengan disahkannya keputusan DPRD ini, Bupati dapat segera meminta nomor registrasi ke Provinsi Jawa Barat untuk mengundangkan Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut. Beliau juga menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah disepakati dan siap disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Kami berharap keputusan ini membawa manfaat yang besar bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Sukabumi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati Marwan Hamami.
Rapat paripurna diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Pimpinan DPRD kepada seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi dalam rapat. Pimpinan berharap agar keputusan yang diambil dapat membawa kebaikan dan kemajuan bagi Kabupaten Sukabumi di masa mendatang. Semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.