Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (24/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan keputusan pimpinan DPRD terkait persetujuan dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Evaluasi Gubernur tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024 pada 14 Oktober 2024. Pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh dokumen evaluasi dan mendapat persetujuan DPRD setelah pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD serta tim anggaran pemerintah daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas pembahasan dan kesepakatan terhadap hasil evaluasi ini, sehingga perubahan APBD 2024 dapat ditetapkan,” ujar Bupati.
Selain itu, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 juga dibahas dalam paripurna tersebut. Bupati menekankan bahwa penerbitan Perpres dan Permendagri mengenai penyusunan APBD 2025 mempengaruhi proses penyesuaian anggaran di daerah. Ia juga menyampaikan bahwa perubahan pada asumsi belanja, pembiayaan, dan pendapatan daerah akan disesuaikan saat nota keuangan disampaikan kepada DPRD,” pungkasnya.
Sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati dan pimpinan DPRD pada akhir rapat.