Matanusa, Sukabumi – Pendidikan menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Sukabumi, terutama mengenai biaya yang tinggi. Menanggapi hal ini, H Asep Saepudin SAg, salah satu pendiri Sekolah PGRI Bantar Gadung, memberikan penjelasan terkait kebijakan sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Pasal 3 Ayat 1 peraturan tersebut, sekolah tidak bertanggung jawab menyediakan seragam nasional dan pramuka. “Penyediaan seragam adalah tanggung jawab orang tua masing-masing,” tegas Asep Saepudin, pada Kamis (08/08/2024).
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolah. Di PGRI Bantar Gadung, pakaian khas sekolah adalah seragam batik PGRI yang disediakan oleh YPLP PGRI sebagai identitas bahwa sekolah tersebut berada di bawah naungan YPLP PGRI. Selain itu, pakaian olahraga juga diperlukan untuk kegiatan luar kelas, dan hal ini telah disepakati melalui musyawarah.
Asep Saepudin juga menegaskan bahwa sekolah tidak menyediakan pakaian paskibra untuk siswa. “Jika ada siswa yang memiliki pakaian paskibra, itu merupakan keputusan pribadi, bukan kebijakan sekolah,” tambahnya.
Mengenai Lembar Kerja Siswa (LKS), Asep menjelaskan bahwa sekolah tidak mengelola hal tersebut. “LKS disediakan oleh pihak ketiga atau distributor, dan sifatnya tidak memaksa,” ujarnya.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 6 poin B tentang biaya pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, kegiatan akhir tahun seperti kenaikan kelas diatur oleh komite sekolah. Kegiatan tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah antara komite, lembaga, dan orang tua atau wali siswa,” terangnya.
Salah satu wali murid PGRI Bantar Gadung yang ditemui menyatakan bahwa mereka tidak merasa keberatan dengan aturan yang ada. “Sekolah mungkin memiliki aturan sendiri. Sekolah bisa gratis, tapi tentu akan berbeda tanpa seragam sekolah,” pungkasnya.